Saling menghormati,
rukun, tolong
menolong, menjaga ketenangan dan kenyamanan rumah kos, saling kenal dengan
teman kos lainnya.
v Anak kos WAJIB
berpartisipasi aktif untuk melaksanakan filosofi 5R, membangun kebiasaan yang
baik untuk selalu menjaga kebersihan dan kerapian kamar kos masing masing dan
lingkungan rumah kos. secara teratur dan
konsisten.
v Dilarang
menumpuk numpuk sampah di depan kamar kos. Sampah yang sudah penuh dikumpulkan
dan dimasukkan ke dalam Tong Sampah Besar yang berada di teras depan rumah kos.
DILARANG KERAS membuang pembalut dan apapun juga di kamar mandi / toilet, (di bungkus plastik dan dibuang di
tempat sampah).
DILARANG KERAS menempel dan atau mencoret coret atau
melukis dinding rumah kos.
v KHUSUS TAMU :
Ø Anak Kos DILARANG
KERAS
memasukkan TAMU
PRIA ke
kamar kos, TAMU PRIA hanya boleh
ditemui di ruang tunggu teras rumah. Anak kos yang ketahuan memasukkan TAMU
PRIA ke kamar kos, akan dikenakan sanksi diusir/dikeluarkan dari rumah kos
saat itu juga dan sisa sewa uang kos tidak dapat dikembalikan, serta anak kos
yang bersangkutan akan kami laporkan ke RT.
Ø Tamu dilarang
merokok di area rumah kos.
Ø Tamu kos DILARANG membuat suasana berisik
/gaduh/ribut ketika berkunjung ke Kos Sapen
Jaya.
Ø Jam tamu:
·
Hari
senin – jumat s/d pukul 20.00 wib
·
Hari
sabtu – minggu s/dpukul 20.30
wib
Ø Apabila ada kepentingan khusus (misal
Wisuda, Sakit) orangtua (ibu,bapak,adik) / teman perempuan diperbolehkan
menginap maksimal 2 hari, selebihnya dikenakan tambahan biaya sewa kos Rp. 100.000,- per hari. Dan anak kos WAJIB LAPOR ke Pemilik Kos dan Koordinator Kos, BILA TIDAK LAPOR akan dikenakan biaya sewa kos tambahan Rp. 150.000,- per hari.
v Bersama – sama menjaga dan memelihara
“KEAMANAN & KENYAMANAN LINGKUNGAN”
A. Anak kos DILARANG membawa / menerima titipan
motor teman ke area parkir Kos Sapen Jaya. Sanksi atas pelanggaran ini adalah
ban motor dikempeskan,
B. Anak kos
DILARANG KERAS membawa/memasukkan minuman keras, rokok, narkoba, dan senjata
tajam, bahan peledak serta barang barang berbahaya lainnya ke dalam kamar /
area rumah kos.
C. Anak kos DILARANG KERAS menyimpan dan atau
menimbun nimbun sampah di dalam kamar kos.
D. Anak kos DILARANG KERAS melakukan aktivitas judi
on line/off line dan aktiviatas lain yang melanggar hukum dalam kamar / area
rumah kos.
E. Pelanggaran
atas point B dan C dan atau D dikenakan sanksi diusir/dikeluarkan dari rumah kos saat itu juga dan sisa sewa uang
kos tidak dapat dikembalikan, serta anak kos yang bersangkutan akan kami
laporkan ke RT.
F. Bagi yang membawa motor, tidak menyalakan motor terlalu lama di
sekitar kos
G. Motor wajib di
pasang STIKER KOS SAPEN JAYA
H. Apabila Meninggalkan kamar kos pintu kamar WAJIB DIKUNCI (kunci dibawa). Apabila
terjadi kehilangan sesuatu barang/benda atas keteledoran sendiri maka bukan
menjadi tanggung jawab pemilik kos.
I.
Pintu
gerbang samping harap selalu dikunci/ ditutup rapat.
v Pemakaian alat alat listrik
A. Tidak diijinkan memakai peralatan
listrik dengan watt besar, seperti; dispenser, setrika, alat pengering.
B. Hanya boleh membawa: Laptop, TV dan Kipas Angin.
C. MATIKAN lampu dan atau peralatan
listrik lain jika
tidak digunakan atau saat keluar kamar.
D. Lupa mematikan AC kamar pada saat
kuliah /
keluar rumah kost dikenakan denda Rp. 50.000,- per hari.
v Dimohon untuk Kerjasama
dan kepeduliannya untuk menghidupkan/mematikan lampu disekitar kos.
v Batasan Pulang Malam Anak Kos
Hari
senin – jumat s/d pukul 21.30
wib
Hari
sabtu – minggu s/dpukul 22.00
wib