TATA TERTIB KOST ANGGREK

TATA TERTIB KOST ANGGREK

 


v Anak kos wajib menjaga etika sopan santun dan tidak melakukan tindakan asusila di dalam maupun di luar rumah kos, wajib menjaga nama baik Kos Anggrek. Saling menghormati, rukun, tolong menolong, menjaga ketenangan dan kenyamanan rumah kos, saling kenal dengan teman kos lainnya.

v Anak kos WAJIB  menjaga kebersihan dan kerapian kamar kos masing masing dan lingkungan rumah kos  secara teratur dan konsisten.

v Dilarang menumpuk numpuk sampah di depan kamar kos. Sampah yang sudah penuh dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam Tong Sampah Besar yang berada di depan pagar rumah kos.

v DILARANG KERAS membuang pembalut dan apapun juga di kamar mandi / toilet, (di bungkus plastik dan dibuang di tempat sampah).

v DILARANG KERAS membuang sisa sisa nasi / makanan dan apapun juga kedalam saringan wastafel dapur.DILARANG KERAS menempel dan atau mencoret coret atau melukis dinding rumah kos.

      KHUSUS TAMU KOS :

Ø Anak Kos DILARANG KERAS memasukkan TAMU PRIA ke kamar kos, TAMU PRIA hanya boleh ditemui di ruang tunggu teras rumah. Anak kos yang ketahuan memasukkan  TAMU PRIA ke kamar kos, akan dikenakan sanksi diusir/dikeluarkan dari rumah kos saat itu juga dan sisa sewa uang kos tidak dapat dikembalikan, serta anak kos yang bersangkutan akan kami laporkan ke Ketua RT.

Ø Tamu dilarang merokok di area rumah kos.

Ø Tamu kos dilarang keras membuat suasana berisik /gaduh/ribut ketika berkunjung ke Kos Anggrek.

Ø Jam tamu:

·        Hari senin – jumat s/d pukul 21.00 wib

·        Hari sabtu – minggu s/dpukul 21.30 wib

Ø Apabila ada kepentingan khusus (misal Wisuda, Sakit) orangtua (ibu,bapak,adik) / teman perempuan diperbolehkan menginap maksimal 2 hari, selebihnya dikenakan tambahan biaya sewa kos Rp. 100.000,- per hari. Dan anak kos WAJIB LAPOR ke Pemilik Kos dan Security / RT 016 untuk Kos Anggek Harapan Indah dan RT 007 untuk Kos Anggrek Bulevar.

 

v Bersama – sama menjaga dan memelihara “KEAMANAN & KENYAMANAN  LINGKUNGAN”

A.  Anak kos DILARANG membawa / menerima titipan motor teman ke area parkir Kos Anggrek. Sanksi atas pelanggaran ini adalah ban motor dikempeskan.

B.  Anak kos DILARANG KERAS membawa/memasukkan minuman keras, rokok, narkoba, dan senjata tajam, bahan peledak serta barang barang berbahaya / terlarang lainnya ke dalam kamar / area rumah kos.

C.  Anak kos DILARANG KERAS menyimpan dan atau menimbun nimbun sampah di dalam kamar kos.

D. Anak kos DILARANG KERAS melakukan aktivitas teroris dan aktivitas lain yang melanggar hukum dalam kamar / area rumah kos.

E.  Pelanggaran atas point B dan C dan atau D dikenakan sanksi diusir/dikeluarkan dari rumah kos saat itu juga dan sisa sewa uang kos tidak dapat dikembalikan, serta anak kos yang bersangkutan akan kami laporkan ke Ketua RT.

F.  Apabila Meninggalkan kamar kos pintu kamar WAJIB DIKUNCI (kunci dibawa). Apabila terjadi kehilangan sesuatu barang/benda atas keteledoran sendiri maka bukan menjadi tanggung jawab pemilik kos.

v Pencegahan Konslet Listrik / Kebakaran.

A.  MATIKAN lampu dan atau peralatan listrik lain jika tidak digunakan atau saat keluar kamar.

B.  Jangan lupa mematikan kompor GAS setelah selesai dipergunakan.

C.  Jangan lupa mematikan kran air / kran toilet setelah selesai dipergunakan.

v Dimohon untuk Kerjasama dan kepeduliannya untuk selalu menutup kembali dan mengunci pintu kos depan.


Demikian TATA TERTIB yang harus dipatuhi oleh semua anak kos Anggrek tanpa terkecuali.