v Anak kos wajib menjaga etika sopan santun dan tidak melakukan tindakan asusila di dalam maupun di luar rumah kos, wajib menjaga nama baik Kos Anggrek. Saling menghormati, rukun, tolong menolong, menjaga ketenangan dan kenyamanan rumah kos, saling kenal dengan teman kos lainnya.
v Anak kos WAJIB menjaga kebersihan dan kerapian kamar kos
masing masing dan lingkungan rumah kos
secara teratur dan konsisten.
v Dilarang
menumpuk numpuk sampah di depan kamar kos. Sampah yang sudah penuh dikumpulkan
dan dimasukkan ke dalam Tong Sampah Besar yang berada di depan pagar rumah kos.
v DILARANG KERAS membuang pembalut dan apapun
juga di kamar mandi / toilet, (di bungkus plastik dan dibuang di
tempat sampah).
v DILARANG KERAS membuang sisa
sisa nasi / makanan dan apapun juga kedalam saringan wastafel dapur.DILARANG
KERAS menempel dan atau mencoret coret atau melukis dinding rumah kos.
KHUSUS TAMU KOS :
Ø Anak Kos DILARANG
KERAS
memasukkan TAMU
PRIA ke
kamar kos, TAMU PRIA hanya boleh
ditemui di ruang tunggu teras rumah. Anak kos yang ketahuan memasukkan TAMU
PRIA ke kamar kos, akan dikenakan sanksi diusir/dikeluarkan dari rumah kos
saat itu juga dan sisa sewa uang kos tidak dapat dikembalikan, serta anak kos
yang bersangkutan akan kami laporkan ke Ketua RT.
Ø Tamu dilarang
merokok di area rumah kos.
Ø Tamu kos dilarang
keras membuat suasana berisik /gaduh/ribut ketika berkunjung ke Kos Anggrek.
Ø Jam tamu:
·
Hari
senin – jumat s/d pukul 21.00 wib
·
Hari
sabtu – minggu s/dpukul 21.30
wib
Ø Apabila ada kepentingan khusus (misal
Wisuda, Sakit) orangtua (ibu,bapak,adik) / teman perempuan diperbolehkan
menginap maksimal 2 hari, selebihnya dikenakan tambahan biaya sewa kos Rp. 100.000,- per hari. Dan anak kos WAJIB LAPOR ke Pemilik Kos dan Security / RT 016
untuk Kos Anggek Harapan Indah dan RT 007 untuk Kos Anggrek Bulevar.
v Bersama – sama menjaga dan memelihara
“KEAMANAN & KENYAMANAN LINGKUNGAN”
A. Anak kos DILARANG membawa / menerima titipan
motor teman ke area parkir Kos Anggrek. Sanksi atas pelanggaran ini adalah ban
motor dikempeskan.
B. Anak kos
DILARANG KERAS membawa/memasukkan minuman keras, rokok, narkoba, dan senjata
tajam, bahan peledak serta barang barang berbahaya / terlarang lainnya ke dalam
kamar / area rumah kos.
C. Anak kos DILARANG KERAS menyimpan dan atau
menimbun nimbun sampah di dalam kamar kos.
D. Anak kos DILARANG KERAS melakukan aktivitas teroris
dan aktivitas lain yang melanggar hukum dalam kamar / area rumah kos.
E. Pelanggaran
atas point B dan C dan atau D dikenakan sanksi diusir/dikeluarkan dari rumah kos saat itu juga dan sisa sewa uang
kos tidak dapat dikembalikan, serta anak kos yang bersangkutan akan kami
laporkan ke Ketua RT.
F. Apabila Meninggalkan kamar kos pintu kamar WAJIB DIKUNCI (kunci dibawa). Apabila
terjadi kehilangan sesuatu barang/benda atas keteledoran sendiri maka bukan
menjadi tanggung jawab pemilik kos.
v Pencegahan Konslet Listrik / Kebakaran.
A. MATIKAN lampu dan atau peralatan
listrik lain jika
tidak digunakan atau saat keluar kamar.
B. Jangan lupa mematikan kompor GAS
setelah selesai dipergunakan.
C. Jangan lupa
mematikan kran air / kran toilet setelah selesai dipergunakan.
v Dimohon untuk Kerjasama
dan kepeduliannya untuk selalu menutup kembali dan mengunci pintu kos depan.