TATA TERTIB
RUMAH KOST SAPEN JAYA
Saling menghormati, rukun, dan saling tolong menolong, menjaga ketenangan & Kenyamanan bersama, dan mau mengenal teman kost lainnya.
Bersama- sama menjaga dan memelihara “KEBERSIHAN LINGKUNGAN”.
- Tidak diperbolehkan membuang pembalut di kamar mandi/WC, (di bungkus plastik dan dibuang di tempat sampah.)
- JAGALAH KEBERSIHAN RUMAH KOST, DILARANG menempel dan atau mencoret coret / melukis dinding rumah kost.
Khusus Tamu:
- DILARANG KERAS memasukan TAMU PRIA ke kamar kost, TAMU PRIA hanya boleh ditemui di ruang tunggu teras rumah.
- Jam tamu:
- · Hari senin – jumat s/d pukul 21.00 wib
- · Hari sabtu – minggu s/dpukul 22.00 wib
- Apabila ada kepentingan khusus (misal Wisuda, sakit) orang tua / wali diperbolehkan menginap maksimal 2 hari, selebihnya dikenakan tambahan biaya sewa kost Rp. 20.000,- per hari. Dan anak kost wajib lapor ke Pemilik Kost dan Komandan Kost, BILA TIDAK LAPOR akan dikenakan biaya sewa kost tambahan Rp. 50.000,- per hari.
Bersama – sama menjaga dan memelihara “KEAMANAN & KENYAMANAN LINGKUNGAN”
- A. Bagi yang membawa motor,tidak menyalakan motor terlalu lama di sekitar kost.
- B. Apabila ke kamar mandi, kamar kost harap dikunci (kunci dibawa).
- C. Pintu pagar harap dikunci/ digembok
Pemakaian alat alat listrik
- A. Tidak diijinkan memakai dispenser, kulkas, TV besar, setrika, alat pengering dan Rice Cooker.
- B. Hanya boleh membawa: Laptop, TV kecil, Kipas Angin.
- C. MATIKAN LAMPU DAN PERALATAN LISTRIK LAIN jika tidak digunakan atau saat keluar kamar.
- D. Lupa mematikan AC kamar pada saat kuliah/ keluar rumah kost dikenakan denda Rp. 50.000,- per hari.
Batasan Pulang Malam Anak Kos
Bagi yang pulang malam lebih dari jam 21.30 harus lapor Komandan Kost. Akan tetapi sebaiknya diusahakan agar pukul 21.30 sudah berada di tempat kost dan jangan lupa untuk mengunci pintu gerbang.
1. PEMBAYARAN UANG KOST
Uang Kost harus langsung dibayar untuk jangka waktu setahun penuh, atau minimal per semester ( 6 bulan ). Uang Kost harus dibayarkan tepat waktu ke rekening tersebut di bawah ini :
2, ATURAN UNTUK KOST SEKAMAR BERDUA
Diizinkan satu kamar berdua, dengan ketententuan biaya sebagai berikut :
BIAYA SEWA KOST = 1.50 X TARIP SEWA KOST
CONTOH : Rp. 600.000,- x 1.50 = Rp. 900.000,-
Harus atas nama satu orang yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Pembayaran uang kost. Owner Kost hanya akan menagih Uang Kost kepada Penanggung Jawab Pembayaran Uang Kost. Sedangkan Teman Sekamar berkewajiban membayar uang kost kepada Penanggung Jawab Pembayaran Uang Kost.
Bila Teman Sekamar pindah kost, maka Penanggung Jawab Pembayaran Uang Kost harus segera mencari pengganti Teman Sekamar. Bila akhirnya kamar dipakai sendiri, maka jumlah uang kost yang harus dibayar adalah sejumlah Tarif Sewa Kost, contoh Rp. 600.000,-
3. KETENTUAN KHUSUS TERKAIT UANG KOST
Apabila Anak Kost tidak menggunakan lagi kamar kostnya sebelum berakhirnya masa sewa kamar, maka uang sewa yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan, serta kamar tidak boleh diover sewa ke orang lain. Dan Anak Kost wajib mengembalikan kamar beserta kunci ke Pemilik Kost.
4. PRIA DILARANG MASUK KE KAMAR KOST
Anak Kost DILARANG KERAS memasukkan Tamu Pria ke dalam kamar kost. Bila Larangan ini dilanggar, maka Anak Kost akan dikeluarkan dari Rumah Kost Sapen Jaya saat itu juga, dan tidak ada pengembalian Uang Kost.
PERATURAN KHUSUS
TERKAIT COVID19
1. Untuk anak kost yang kembali ke kost dan untuk anak kost yang baru menempati kost diwajibkan melaporkan diri ke Ketua Kampung Bapak Fokki, ini nomor WA beliau 0821 3608 1724. Dan menyerahkan copy indentitas diri, Surat Keterangan Sehat / Rapid Tes Negatip. Menyiapkan Copy Surat Keterangan Sehat / Rapid Tes Negatip untuk diberi tanda tangan persetujuan dari Ketua Kampung. Selanjutnya Surat Keterangan Sehat / Rapid Tes Negatip yang asli diserahkan ke Bapak Fokki dan copy dokumennya diserahkan ke Owner / Koordinator Kost. Kemudian Anak Kost harus melaksanakan protokol karantina mandiri selama 14 hari. Anak kost wajib mematuhi dan melaksakan aturan lain yang terkait dengan Protokol Kedatangan Mahasiswa Dari Luar Daerah DIY ke kota Yogjakarta pada masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid19) sesuai Surat Edaran Walikota Yogjakarta.
2. Anak Kost diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang telah diberlakukan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun (hand santizer) dengan air mengalir serta selalu jaga jarak. Anak Kost wajib melaksanakan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) di lingkungan Kos.
3. Dilarang Keras memasukkan tamu siapapun juga ke dalam kamar kost. Terima tamu di ruang tamu di teras rumah kost dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku. Setelah tamu pulang, Anak Kost wajib membersihkan merapikan kembali meja kursi yang dipakai dan wajib menyemprotnya dengan cairan disinfektan yang telah disediakan. Untuk Orang Tua yang menjenguk anak kost, berlaku ketentuan yang sama seperti pada peraturan nomor satu dan dua.
4. Bila ada Anak Kost yang sakit khususnya flu batuk pilek dan demam / panas harus segera melapor ke Koordinator Kost dan harus segera berobat ke dokter, minta surat keterangan diagnosis penyakit dari dokter yang selanjutnya diserahkan ke Koordinator Kost. Bila terdiagnosa terpapar covid 19 , maka Koordinator Kost akan melaporkannya ke Ketua Kampung Bapak Fokki untuk segera dilakukan tindakan2 selanjutnya.
5. Anak Kost bersedia untuk diperiksa suhu badannya secara berkala oleh Koordinator Kost.
6. Anak Kost harus berhati hati pada saat memakai peralatan kost yang bisa dipakai secara umum seperti dapur, tempat jemuran, kulkas, tv, dlsb, harus selalu jaga kebersihan dan kerapian serta wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yang berlaku.